Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Regulasi e-PPID
Bio Farma memiliki seperangkat pedoman dan peraturan internal dalam rangka mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang no. 14 Tahun 2008.
Bio Farma memiliki 1 Pedoman #:SM-S16.3 mengenai Akses Informasi Publik dan 1 Prosedur baku Dok.# : 216K - TKDPIP mengenai Tata Kelola dan Pelayanan Informasi Publik. Perangkat KIP. Perangkat KIP tersebut untuk mengatur pengelolaan dan prosedur Informasi publik yang disediakan Bio Farma kepada Pemohon Informasi Publik. Bio Farma Menetapkan dan menunjuk Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tujuan Keterbukaan Informasi Publik Bio Farma Melalui layanan Informasi Publik ini adalah membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan informasi yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Bio Farma sebagai BUMN di bidang farmasi dan kesehatan.
Mekanisme Layanan Informasi Publik Bio Farma
- Penanganan permohonan informasi via datang langsung, surat, permohonan melalui website ppid.biofarma.co.id atau email ke ppid@biofarma.co.id.
- Pemohon melengkapi data pada formulir permohonan informasi publik
- PPID mengklasifikasi jenis informasi yang diminta
- PPID mempersiapkan jawaban, pencarian informasi yang diminta dan kajian hukum jika diperlukan.
- Penyampaian jawaban/tanggapan dan atau alasan pengecualian pada Pemberitahuan Tertulis
- Penyampaian surat penundaan jika memerlukan waktu dalam mendapatkan informasi.
- Pengiriman jawaban melalui media yang disepakati
- Pengarsipan dokumen