Hak dan Tata Cara KIP

Hak dan Tata Cara KIP

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Penanganan permohonan informasi via telepon/datang langsung, surat/fax dan email/website.
  2. Pemohon melengkapi data pada formulir Permohonan Informasi Publik
  3. PPID mengklasifikasi jenis informasi yang diminta.
  4. PPID mempersiapkan jawaban, pencarian informasi yang diminta dan kajian hukum jika diperlukan.
  5. Penyampaian jawaban/tanggapan dan atau alasan pengecualian pada lembar Pemberitahuan Tertulis.
  6. Penyampaian surat penundaan jika memerlukan waktu dalam mendapatkan informasi.
  7. Pengiriman jawaban melalui media yang disepakati.
  8. Pengarsipan dokumen

Tata Cara Mengajukan Keberatan Atas Informasi Publik

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi
  4. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  5. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur
  6. Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya
  7. PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis

Media dan Waktu Pelayanan

Bio Farma senantiasa memberikan kemudahan bagi stakeholder untuk mengakses informasi dan data Perusahaan melalui telepon, website (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), media massa, mailing list, buletin, Facebook, Twitter, Instagram, dan Layanan Contact Center.

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pelayanan Informasi Publik di Bio Farma dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

Senin s/d Kamis    09.00 - 15.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB)
Jumat                       09.00 - 15.00 WIB (istirahat 11.00 - 13.00 WIB)

Tata Cara KIP