Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta

Sesuai dengan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum, disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau dan mudah dimengerti publik.”